Senin, 27 April 2015

Pengurangan Risiko Bencana

oleh : Puji Astuti
diklat februari oleh : FPRB Jabar

Bismillah...
Assalamualaikum wr wb.
hey guys ini sedikit materi yang saya dapat saat diklat di Darut Tauhid semoga anda tidak puas dengan ilmu yang sedikit ini dan semoga bermanfaat ya... :)  terus belajar dan hamasah

1.      Bencana (Disaster)
Bencana adalah peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa, kerusakan harta benda dan lingkungan serta melampaui kemampuan dan sumber daya masyarakat untuk menanggulanginya.
2.      Bahaya atau Ancaman (Hazard)
Bahaya atau ancaman merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi dapat menimbulkan bencana atau kerusakan.
3.      Kerentanan (Vulnerability)
Kerentanan merupakan kondisi yang ditentukan oleh faktor-faktor atau proses fisik, sosial, ekonomi, lingkungan yang mengakibatkan peningkatan kerawanan masyarakat dalam menghadapi bahaya.
4.      Kemampuan (Capacity)
Kemampuan merupakan kemampuan, cara atau penguasaan sumber daya yang dimiliki masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri mencegah, menanggulangi, meredam serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.
5.      Risiko (Risk)
Resiko merupakan kemungkinan adanya kerugian pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang timbul karena suatu bahaya menjadi bencana.
Menilai risiko dengan rumus sederhana :
R = A x K / M
R : Risiko
A : Ancaman
K : Kerentanan
M : Kemampuan
6.      Pencegahan (Preventation)
Pencegahan merupakan aktifitas untuk menghindari atau mencegah pengaruh yang merugikan dari ancaman bahaya.
7.      Mitigasi (Mitigation)
Mitigasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menekan timbulnya dampak bencana, baik secara fisik struktural melalui pembuatan bangunan  fisik maupun non fisik-struktural melalui perundang-undangan dan pelatihan.
8.      Kesiapan (Preparedness)
Kesiapan merupakan upaya yang dilakukan atau kemampuan masyarakat untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian  langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
9.      Peringatan Dini (Early Warning)
Peringatan Dini merupakan upaya pemberian peringatan bahwa kemungkinan bencana akan segera terjadi, peringatan harus bersifat menjangkau masyarakat, segera, tidak membingungkan dan resmi.

10.  Tanggap Darurat (Emergency Respone)
Tanggap Darurat merupakan upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama penyelamatan korban dan harta benda, pengungsian fan evakuasi.
11.  Bantuan Darurat (Relief)
Bantuan Darurat merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, perlindungan, kesehatan, sanitasi dan air bersih.
12.  Pemulihan (Recovery)
Pemulihan merupakan keputusan dan aksi yang diambil setelah kejadian bencana dengan suatu tujuan untuk memulihkan kondisi kehidupan seperti sebelum terjadi bencana, dengan melakukan PRB sehingga dapat mengurangi dampak bencana dimasa yang akan datang.
13.  Rehabilitasi (Rehabilitation)
Rehabilitasi merupakan upaya yang segera di ambil setelah bencana terjadi untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki rumah, fasilitas umum dan menghidupkan kembali roda perekonomian.
14.  Rekonstruksi (Recontruction)
Rekonstruksi merupakan program jangka menengah dan jangka panjang yang meliputi perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kondisi masyarakat seperti sebelumnya.
15.  Penanganan Bencana (Disaster Management)
Penanganan Bencana merupakan seluruh kegiatan ynag meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana, mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
16.  Pemberdayaan Masyarakat (Comunity Empowerment)
Pemberdayaan Masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat melaksanakan penanggulangan bencana sebelum dan sesudahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar